IAWNews.com – Sengketa tanah kembali mencuat di kawasan Margahayu, Kabupaten Bekasi. Abdullah, warga RT 07 RW 03, resmi melayangkan surat teguran kepada salah satu warga yang diduga telah menyerobot sebagian tanah miliknya seluas 360 meter persegi yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 13185 sejak tahun 2016.
Surat teguran tersebut dikirim pada 03 Juni 2025 sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun tak membuahkan hasil.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan musyawarah bersama pihak yang bersangkutan. Bahkan telah dibuat berita acara dengan disaksikan langsung oleh Ketua RW 03, Ketua RT 07, serta mantan RT setempat, Bapak Suroso”, kata Abdullah kepada wartawan.

Menurut Abdullah, pertemuan terakhir dilakukan pada 01 Juni 2025 yang kembali menghadirkan tokoh lingkungan seperti Ketua RW, Ketua RT, serta ahli waris tanah dari pihak yang bersengketa, yakni Burhan dan Muhtar. Dalam pertemuan tersebut, Muhtar menyatakan tidak mempermasalahkan batas yang sudah tercantum di sertifikat milik orang tuanya, Mahmud, maupun milik Abdullah.
Namun, permintaan Abdullah agar bangunan yang dianggap berdiri di atas tanah miliknya dibongkar tidak diindahkan oleh pihak Ibu Aisah dan anaknya, yang dituding sebagai pihak yang menyerobot.
“Saya sudah berkali-kali mengajak bicara baik-baik, bahkan saat saya datang ke rumah Ibu Aisah bersama rekan media pun disambut dengan baik. Saya hanya ingin menyerahkan surat teguran, tidak lebih”, tutur Abdullah.
Dijelaskan oleh Abdullah bahwa sempat terjadi dialog hangat di kediaman Ibu Aisah saat surat disampaikan. Dalam kesempatan itu, Aisah mengklaim bahwa tanah miliknya adalah yang kosong sampai batas tembok, sementara area bertembok merupakan miliknya. Namun, versi Abdullah berbeda. Ia menegaskan bahwa area bertembok itu justru masuk dalam wilayah tanah yang terdaftar dalam SHM miliknya.

Karena tidak tercapai titik temu dalam mediasi tersebut, Abdullah berencana mengambil langkah selanjutnya dengan mengajukan permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dipersengketakan.
“Saya harap pengukuran dari BPN bisa memperjelas batas-batas tanah sesuai sertifikat agar persoalan ini tidak terus berlarut”, ujar Abdullah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ibu Aisah belum memberikan tanggapan resmi terkait surat teguran dan rencana pengukuran ulang oleh BPN. Sengketa ini pun menjadi perhatian warga sekitar yang berharap kedua belah pihak dapat mencapai penyelesaian secara damai dan adil. (tim/red)