Categories Nasional

Korban Eksploitasi Pemain Sirkus Datangi Kementerian HAM, Beberkan Perlakuan Tidak Manusiawi di Oriental Circus Indonesia

IAWNews.com – Sebanyak delapan orang perwakilan dari 60 korban eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI), didampingi oleh aktivis sosial Muhammad Soleh (Cak Soleh) dan kuasa hukum Heppy Sebayang, SH, mendatangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/04/2025).

Rombongan yang berjumlah 15 orang tersebut diterima langsung oleh Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, serta Hendy selaku Kasubdit Pembelaan HAM, di ruang Pelayanan Publik Kementerian HAM. Selama hampir tiga jam, para korban menyampaikan keluh kesah atas perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang mereka alami selama bertahun-tahun di bawah kepemimpinan Hadi Manansang, Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampau.

Para korban yang berasal dari markas OCI di Jalan Balikpapan, Petojo, Jakarta Pusat, serta Pondok Indah, Jakarta Selatan, secara bergantian menceritakan kisah pilu mereka. Coni, Vivi, Ida, Yuli, Butet, Deby, Lisa, dan Rita menceritakan pengalaman mereka mengalami penyiksaan fisik dan psikis, hidup tanpa identitas, dan tidak mendapatkan hak dasar sebagai manusia.

Salah satu korban, Butet, mengungkapkan dirinya pernah diikat dengan rantai gajah dan dipasung karena dianggap melakukan kesalahan. Bahkan, ia dipaksa memakan kotoran gajah saat diketahui hamil. Putrinya, Deby, yang juga menjadi korban, tidak mengetahui usia sebenarnya karena tidak memiliki dokumen identitas. Sementara itu, Ida, korban lainnya, hadir menggunakan kursi roda dan menceritakan pengalaman digantung dengan posisi kaki di atas serta disuruh tidur bersama singa sebagai bentuk hukuman.

Kuasa hukum korban, Heppy Sebayang, menjelaskan bahwa pelanggaran HAM terhadap anak-anak pemain sirkus OCI ini pernah diungkap oleh Komnas HAM pada 1 April 1997. Dalam pernyataan resmi tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa tidak ada alasan positif yang dapat membenarkan pelanggaran hak anak untuk mendapatkan identitas, pendidikan, perlindungan, dan kehidupan yang layak.

Namun, setelah 28 tahun berlalu, rekomendasi dari Komnas HAM belum juga dilaksanakan. Para korban menuntut pengungkapan identitas asal-usul mereka, pembayaran gaji yang tidak pernah diberikan, kompensasi atas penderitaan fisik dan mental, serta tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM di OCI.

Wamen HAM Mugiyanto menanggapi serius laporan ini dan menyebut perlakuan yang diterima para pemain sirkus sebagai “kejam dan sangat tidak manusiawi.” Ia berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pihak OCI dan menggandeng instansi terkait guna memperjuangkan hak-hak para korban.

“Kami akan memastikan bahwa para korban ini mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya sebagai warga negara”, tegas Mugiyanto.

Kasus ini kembali membuka mata publik akan pentingnya perlindungan HAM, terutama bagi anak-anak dan pekerja dalam sektor hiburan yang kerap luput dari pengawasan. (ron/gon)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like