Categories Rakyat Bicara

Ketua MPC PP Lebak Imbau Kader Bijak Sikapi Wacana Pembubaran DPR

IAWNews.com – Isu wacana pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir mendapat tanggapan dari Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak. Ia mengimbau seluruh kader agar tidak salah langkah dalam merespons isu tersebut.

Ketua MPC PP Lebak menegaskan, kader Pemuda Pancasila harus tetap bersikap bijak, berpikir cerdas, serta berupaya menciptakan situasi kondusif, aman, dan tertib di wilayah masing-masing. “Kader Pemuda Pancasila harus bersinergi dengan aparatur terkait dalam menjaga stabilitas”, ujarnya.

Dalam keterangannya, ia menekankan pentingnya pemahaman konstitusional bagi para kader. Menurutnya, UUD 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 7C, secara tegas menyebutkan Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

“Ketentuan itu lahir dari sistem presidensial yang menempatkan eksekutif dan legislatif sejajar, untuk mencegah konsentrasi kekuasaan”, terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembubaran DPR hanya dapat terjadi melalui mekanisme demokratis, yakni pemilu yang digelar setiap lima tahun sekali. Alternatif lain seperti jalur hukum atau revolusi dinilai hampir mustahil, bahkan berisiko besar bagi stabilitas bangsa.

Menurutnya, wacana revolusi justru berpotensi destruktif, menyalahi hukum, tidak memiliki legitimasi demokratis, dan berisiko menimbulkan instabilitas politik serta kerusakan ekonomi. “Hal itu jelas akan berdampak langsung pada rakyat”, katanya.

Meski begitu, Ketua MPC PP Lebak mengakui bahwa kekecewaan masyarakat terhadap DPR merupakan hal yang wajar. Ia menyoroti gaya hidup sebagian anggota DPR yang dianggap jauh dari rakyat, kebijakan kontroversial, serta lemahnya fungsi pengawasan.

Namun, ia menegaskan solusi yang tepat bukanlah revolusi, melainkan reformasi yang ditempuh melalui mekanisme demokratis. “DPR harus kembali pada jati dirinya sebagai wakil rakyat sejati. Mereka harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, serta menggunakan hak konstitusionalnya, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat demi kepentingan rakyat”, pungkasnya. (der/mit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like