Categories Rakyat Bicara

Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang Tuntut Keadilan atas Penutupan Jalan oleh Pemkot Bekasi

IAWNews.com – Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) menuntut keadilan setelah akses jalan di wilayah mereka ditutup oleh Pemerintah Kota Bekasi. Penutupan jalan ini diduga dilakukan atas atensi dari Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP), yang mengelola lahan parkir di kawasan tersebut.

Perwakilan warga, Wembri, menyampaikan bahwa penutupan jalan ini sangat merugikan masyarakat yang tinggal dan berusaha di area Ruko SNK. “Saya dan warga merasa dizalimi. Kami butuh akses jalan untuk kehidupan sehari-hari. Kami mendambakan keadilan bagi masyarakat sekitar”, katanya.

Wembri juga mengingat kembali momen ketika pintu masuk dan keluar warga Ruko SNK digembok serta dipagar beton oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Menurutnya, fasilitas umum dan sosial (fasum fasos) seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata.

“Fasum fasos adalah sarana penting yang mendukung aktivitas warga dan perekonomian. Jika bisnis berkembang, otomatis pajak daerah meningkat. Namun, jika akses jalan ditutup, bagaimana usaha bisa berjalan dengan baik? “, keluh Wembri.

Setelah pengelolaan fasum fasos diambil alih oleh pemerintah dan dikelola oleh pihak ketiga, kondisi lingkungan Ruko Sentra Niaga disebut semakin tidak terurus. Wembri menyoroti bahwa kebersihan dan kenyamanan kawasan menurun drastis sejak tidak lagi dikelola oleh Paguyuban Ruko.

“Sebelumnya, saat masih diurus oleh Paguyuban Ruko, lingkungan lebih terjaga dan nyaman. Kini, kepentingan bisnis lebih diutamakan dibanding kepentingan warga”, tambah Wembri.

Harapan disampaikan oleh Wembri agar Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dapat memberikan perhatian atas permasalahan ini. Ia meminta agar dilakukan mediasi ulang demi mencari solusi yang adil bagi warga Ruko SNK.

Sebelumnya, pada 19 Februari 2025, Distaru Kota Bekasi dengan pengawalan Satpol PP, Kepolisian, TNI, serta Dinas Perhubungan menutup tiga pintu masuk parkiran Ruko SNK 1, 2, dan 3. Kepala Distaru, Dzikron, langsung memantau proses penutupan tersebut.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya perselisihan panjang antara PT. Mitra Patriot, selaku pengelola parkir yang ditunjuk Pemkot Bekasi, dengan Paguyuban RSNK. Kuasa hukum PT. Mitra Patriot, Samsudin Nurseha, SH, menyatakan bahwa Paguyuban tidak memiliki izin resmi untuk mengelola area tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekjen Indonesia Accountability Watch (IAW), Alex A. Putra, SH, menyatakan bahwa tindakan menutup jalan umum demi kepentingan kelompok tertentu berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak publik.

“Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan warga negara. Selain itu, Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa jalan adalah fasilitas transportasi untuk kepentingan umum,” jelas Alex A. Putra, SH.

Menurut Alex A. Putra, SH berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penutupan jalan hanya boleh dilakukan untuk kepentingan umum dengan persetujuan warga. Jika penutupan ini hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa persetujuan masyarakat, maka tindakan tersebut dapat dianggap melanggar hukum.

Dengan berbagai permasalahan yang timbul akibat penutupan akses jalan ini, warga Ruko SNK berharap pemerintah segera mencari solusi yang adil dan tidak hanya berpihak pada kepentingan bisnis semata. Mereka menuntut hak atas akses jalan yang merupakan fasilitas umum bagi seluruh masyarakat. (wbr/ist/ft)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like