Categories Rakyat Bicara

Tambang Emas PT SBJ Tetap Beroperasi Meski Divonis, Hukum Seakan Tak Bertaji di Cibeber

IAWNews.com – Meski telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, aktivitas tambang emas ilegal milik PT Samudra Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, justru semakin marak dilakukan.

Padahal, PT SBJ telah terbukti melanggar hukum dan dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar oleh pengadilan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan eksploitasi emas masih terus berlangsung tanpa mengindahkan sanksi hukum yang ada.

Menanggapi hal ini, tokoh Banten yang juga aktivis lingkungan, Aka Buya, angkat bicara. Ia menyayangkan sikap pembangkangan terhadap hukum yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan.

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dan tunduk pada hukum, bukan malah melakukan pembangkangan”, kaya Aka Buya kepada awak media di Rangkasbitung, Selasa (10/06/2025).

Menurut Aka Buya, tidak ada toleransi bagi pihak yang dengan sengaja mengabaikan hukum, apalagi sudah terbukti melakukan pelanggaran. Dirinya mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penertiban di area tambang tersebut.

“Penertiban harus segera dilakukan. Jangan sampai di lapangan hukum diatur oleh aturan lain, padahal sejatinya hukumlah yang harus mengatur segala aturan”, tegas Aka Buya.

Lebih lanjut, Aka Buya meminta manajemen PT SBJ untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi, terutama yang dilakukan secara tertutup.

“Saya minta kalian (PT SBJ) menaati hukum dan segera hentikan aktivitas eksploitasi emas di sana. Kegiatan ilegal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kehidupan warga sekitar”, tandas Aka Buya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Samudra Banten Jaya maupun otoritas terkait mengenai kelanjutan operasi tambang tersebut. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like