IAWNews.com — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 menjadi momentum penting untuk kembali menguji sejauh mana prinsip negara hukum benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat, termasuk di tanah Papua.
Ujian tersebut kini mencuat dalam penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ting.
Satreskrim Polresta Sorong Kota sebelumnya menetapkan Mr. Ting sebagai tersangka pada 11 Agustus 2026. Namun, langkah penyidik tersebut kemudian diikuti permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak kuasa hukum tersangka ke Polda Papua Barat Daya.
Situasi itu memunculkan kekhawatiran dari pihak pelapor mengenai potensi intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kuasa Hukum Labora Sitorus (LS) selaku korban dan pelapor, Simon Maurits Soren, menilai hak tersangka untuk menempuh mekanisme hukum tetap harus dihormati. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak boleh berkembang menjadi intervensi terhadap independensi penyidik Polresta Sorong Kota.
“Bila sampai dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang di Polda Papua Barat Daya, maka itu berarti kemunduran hukum di negara ini,” ujar Simon Maurits Soren kepada wartawan dalam jumpa pers di Kota Sorong, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Simon Maurits Soren, keberatan terhadap penetapan tersangka pada prinsipnya memiliki saluran hukum yang tersedia, termasuk mekanisme praperadilan di pengadilan. Karena itu, ia meminta proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap profesionalisme institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya dalam menjaga independensi proses penegakan hukum.
Kekhawatiran mengenai intervensi muncul karena permohonan gelar perkara khusus diajukan tidak lama setelah penetapan status tersangka. Bagi pihak pelapor, kondisi tersebut harus disikapi secara hati-hati agar kewenangan penyidik tidak kehilangan independensinya.
Apabila status hukum seseorang dapat dengan mudah berubah hanya karena tekanan struktural atau kekuatan tertentu di luar mekanisme hukum yang tersedia, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum.
Setiap orang yang berhadapan dengan hukum semestinya memperoleh perlakuan yang sama. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dari gagasan equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Karena itu, perhatian kini tertuju kepada Polda Papua Barat Daya untuk memastikan setiap proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum.
Di luar aspek prosedural penanganan perkara, kasus ini juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni perlindungan hak atas tanah masyarakat Indonesia di wilayah Papua.
Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret seorang WNA menjadi perhatian karena tanah memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, bahkan menyangkut kedaulatan dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam konteks pertanahan, setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan tanah seharusnya diuji berdasarkan dokumen, riwayat hak, legalitas penguasaan, serta alat bukti yang sah. Apabila terdapat dugaan penggunaan atau pemalsuan surat untuk menguasai tanah pihak lain, proses hukum harus dilakukan secara objektif tanpa melihat latar belakang, status sosial, kewarganegaraan, maupun kemampuan ekonomi pihak yang berperkara.
Karena itu, perkara tersebut bukan semata-mata persoalan antara pelapor dan terlapor. Penanganannya juga menjadi ujian bagi negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Sorotan terhadap penanganan perkara ini turut disampaikan tokoh pers nasional Wilson Lalengke. Ia mengkritik keras dugaan adanya tekanan terhadap jajaran Polresta Sorong Kota dalam proses penanganan perkara tersebut.
Wilson menilai apabila benar terdapat tekanan dari pihak tertentu terhadap penyidik, kondisi tersebut dapat mengganggu profesionalisme dan independensi penegakan hukum.
Ia juga menyoroti aspek kewarganegaraan dalam perkara tersebut. “Sangat ironis ketika tanah milik warga negara Indonesia di atas tanah Papua justru diserobot oleh warga negara asing, namun proses penegakan hukumnya malah diombang-ambingkan oleh kekuatan uang dan kekuasaan,” kata Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Wilson Lalengke bahkan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengambil peran pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, pengawasan eksternal diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta mencegah adanya kepentingan tertentu yang memengaruhi proses penyidikan.
Namun, berbagai tudingan mengenai intervensi, tekanan, maupun jaringan mafia tanah tersebut tetap merupakan klaim dari pihak yang menyampaikannya dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai satu perkara pidana pertanahan. Kasus ini menyentuh pertanyaan yang lebih fundamental: apakah hukum bekerja berdasarkan aturan dan alat bukti, atau justru dapat dipengaruhi oleh kekuasaan dan kepentingan tertentu?
Prinsip rule of law menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Artinya, proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kehendak individu atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan sumber daya lebih besar.
Dalam konteks penegakan hukum, profesionalisme aparat menjadi salah satu fondasi penting. Penyidik harus diberi ruang untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang sah.
Sebaliknya, apabila suatu proses hukum dapat dihentikan, dibatalkan, atau diarahkan semata-mata karena tekanan dari pihak tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terancam.
Hal tersebut menjadi semakin sensitif ketika perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah masyarakat di wilayah Papua.
Polda Papua Barat Daya kini berada pada posisi penting untuk menunjukkan bagaimana prinsip profesionalisme dan independensi penegakan hukum diterapkan.
Kapolda Papua Barat Daya, Audie Latuheru, didorong untuk memastikan penyidik Polresta Sorong Kota dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Pesan tersebut juga disampaikan Wilson Lalengke kepada Kapolda Papua Barat Daya.
“Sebagai orang Papua, semestinya Anda menjadi garda terdepan untuk menjaga marwah dan harga diri serta semua aset masyarakat Papua dari penjarahan mafia tanah asal Malaysia, Ting-Ting Ho, yang sedang merajalela di tanah leluhurmu,” kata Wilson Lalengke.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik terhadap penanganan perkara, sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Namun, profesionalisme Polri juga mensyaratkan bahwa seluruh pihak yang berperkara tetap memperoleh perlakuan hukum yang adil. Status tersangka tidak boleh menjadi dasar untuk mengabaikan hak-hak hukum seseorang, sementara pihak pelapor maupun korban juga berhak memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.
Menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Indonesia, perkara ini menghadirkan ironi tersendiri.
Kemerdekaan bukan hanya mengenai terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga tentang hadirnya negara dalam memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Di tanah Papua, makna tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan pertanahan dan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hak atas tanah.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa hukum berlaku bagi semua orang. Mereka membutuhkan bukti bahwa hukum benar-benar bekerja secara independen.
Perkara dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang melibatkan Mr. Ting pada akhirnya menjadi salah satu ujian bagi Polri dan aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Apakah proses penyidikan akan dibiarkan berjalan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku, atau justru dipengaruhi oleh kekuatan di luar mekanisme hukum, akan menjadi perhatian publik.
Di tengah perayaan kemerdekaan, jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan satu hal penting: apakah hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan, atau masih dapat ditundukkan oleh kekuasaan.
Dan bagi masyarakat Papua, profesionalisme aparat penegak hukum bukan sekadar persoalan institusi. Ia merupakan ukuran nyata tentang seberapa jauh negara hadir untuk melindungi hak dan keadilan masyarakatnya. (tim/red)

