IAWNews.com — Peningkatan permintaan emas di pasar global mendorong kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode II Agustus 2026. Kementerian Perdagangan menetapkan HPE emas sebesar USD 131.777,67 per kilogram, naik 0,65 persen dibandingkan periode I Agustus 2026 yang berada di level USD 130.921,50 per kilogram.
Kenaikan juga terjadi pada HR emas yang ditetapkan menjadi USD 4.098,75 per troy ounce (t oz). Angka tersebut meningkat dari periode sebelumnya sebesar USD 4.072,12 per t oz.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini berlaku untuk periode 15–31 Agustus 2026.
Dikatakan oleh Tommy Andana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, kenaikan HPE dan HR emas tidak terlepas dari perubahan kondisi investasi global, terutama setelah terjadi penurunan suku bunga acuan global.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal. Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset,” kata Tommy Andana.
Menurut Tommy Andana, perpindahan likuiditas investor ke emas kemudian meningkatkan permintaan komoditas tersebut di pasar global. Sementara itu, ketersediaan pasokan emas yang relatif terbatas membuat peningkatan permintaan memberikan tekanan terhadap harga.
“Kondisi ini berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global,” ujar Tommy Andana.
Selain meningkatnya permintaan, kenaikan harga emas internasional juga dipengaruhi oleh melemahnya nilai tukar mata uang utama global serta menurunnya tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional.
Kondisi tersebut semakin memperkuat daya tarik emas sebagai salah satu instrumen untuk menjaga nilai aset di tengah perubahan kondisi pasar keuangan global.
Tommy Andana menyampaikan, selama periode pengumpulan data, nilai emas tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen. Pergerakan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penetapan HPE dan HR emas untuk periode II Agustus 2026.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” jelas Tommy Andana.
Dengan kenaikan HPE dan HR tersebut, perkembangan harga emas global kembali menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan kebijakan perdagangan komoditas pertambangan Indonesia, khususnya untuk periode paruh kedua Agustus 2026.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 menjadi dasar pemberlakuan HPE dan HR emas selama 15–31 Agustus 2026.
Kepmendag Nomor 1716 Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1716-tahun-2026-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar . (gons)

