IAWNews.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda pelaksanaan sita eksekusi lahan seluas lebih kurang 13.000 meter persegi di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara, yang sebelumnya dijadwalkan pada 2 September 2026.
Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penundaan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor 3334/PAN.PN.W10-U4/HK.02/9/2026 tertanggal 1 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Samsuri selaku Termohon Eksekusi VII dan ditandatangani atas nama Ketua PN Jakarta Utara oleh Panitera H. Edy Rahmansyah, S.H.
Dalam surat itu disebutkan, penundaan dilakukan sehubungan dengan surat Polres Metro Jakarta Utara Nomor B/4566/VIII/PAM.3.3/2026/Restro JU tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai permohonan penundaan pelaksanaan sita eksekusi.
PN Jakarta Utara menyatakan pelaksanaan sita eksekusi perkara Nomor 28/Eks.Putusan/2024/PN Jkt. Utr Jo. Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Utr yang semula dijadwalkan pada Rabu, 2 September 2026, ditunda sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Penundaan tersebut menjadi perhatian warga yang selama ini menyuarakan keberatan terhadap rencana eksekusi. Mereka berharap adanya penundaan dapat menjadi momentum untuk membuka kembali persoalan administrasi dan riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Persoalan lahan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul klaim kepemilikan yang antara lain menggunakan Girik C Nomor 4357 seluas 3.500 meter persegi, Girik C Nomor 4358 seluas 4.000 meter persegi, dan Girik C Nomor 4359 seluas 3.500 meter persegi.
Warga mempertanyakan keberadaan girik tersebut karena berdasarkan dokumen yang mereka peroleh dari Kelurahan Kapuk, ketiga nomor tersebut disebut tidak tercatat dalam register Buku C.
Salah seorang warga, Idul, mengatakan persoalan tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
“Kami yang tinggal di sini puluhan tahun kaget tiba-tiba ada kelompok orang pasang plang klaim tanah pakai beberapa nomor girik. Padahal dari dokumen resmi kelurahan yang kami dapat, nomor girik itu tidak pernah terdaftar di Buku C Kelurahan Kapuk,” ujar Idul.
Warga juga mengacu pada Surat Keterangan Kelurahan Kapuk Nomor 32/1.711.1 tertanggal 24 Februari 2016 yang menerangkan mengenai tidak tercatatnya ketiga nomor Girik C tersebut dalam register Buku C Kelurahan Kapuk. Atas dasar itu, warga meminta agar seluruh rangkaian dokumen yang menjadi alas hak dalam perkara diperiksa secara transparan sebelum pelaksanaan eksekusi dilanjutkan.
Pertanyaan warga tidak hanya berkaitan dengan girik. Mereka juga menyoroti status objek tanah berdasarkan dokumen dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Berdasarkan surat Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor B/HR.02/90-400.20/I/2025 yang merujuk surat Nomor 288/31.72.2003/1/2009, objek tanah di Jalan Kapuk Utara II RT 001/RW 03 disebut sebagai lahan terlantar dan belum bersertifikat.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai rangkaian peralihan hak atas tanah, termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan Notaris Slamet Musiyanto, S.H. pada Juni 2015.
Warga mempertanyakan dasar penerbitan AJB apabila dokumen yang menjadi sumber alas haknya dipersoalkan dari sisi pencatatan administrasi pertanahan.
Namun demikian, persoalan mengenai keabsahan dokumen tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berwenang.
Warga juga menyoroti sejarah perubahan batas wilayah administrasi Jakarta yang dinilai berkaitan dengan riwayat pencatatan tanah di kawasan tersebut.

Perubahan itu mengacu pada SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor DI-a/1/11974 tertanggal 8 Januari 1974, yang antara lain mengatur pemindahan sebagian wilayah Kelurahan Kapuk dan Kamal ke wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Bagi warga, riwayat perubahan administrasi tersebut perlu dikaji untuk memastikan konsistensi pencatatan dan riwayat peralihan hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Mereka meminta instansi terkait tidak hanya melihat dokumen secara terpisah, tetapi juga menelusuri sejarah administrasi tanah secara menyeluruh.
Sengketa lahan tersebut juga memiliki riwayat konflik sosial. Pada 2023, setelah terjadi kebakaran di lokasi, pemasangan plang klaim kepemilikan oleh sekelompok orang sempat memicu ketegangan dan bentrokan dengan warga sekitar.
Peristiwa tersebut bahkan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Karena memiliki rekam jejak konflik, warga meminta pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan secara tergesa-gesa sebelum seluruh persoalan administrasi dan alas hak memperoleh kejelasan.
Penundaan eksekusi yang kini telah dikeluarkan PN Jakarta Utara dinilai memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk memastikan aspek hukum dan pertanahan telah diperiksa secara menyeluruh.
Warga berharap ketika jadwal eksekusi kembali ditentukan, tidak ada lagi persoalan mendasar mengenai status tanah maupun dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Bagi warga, kepastian hukum bukan hanya soal menjalankan putusan, tetapi juga memastikan proses eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan berdasarkan objek dan alas hak yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga saat ini, PN Jakarta Utara menyatakan pelaksanaan sita eksekusi tersebut ditunda sampai waktu yang ditentukan kemudian. (tim/red)

