IAWNews.com – Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Hasan Basri SH, MH, menyoroti kondisi pasar tradisional yang kian terpuruk akibat lesunya daya beli masyarakat, lemahnya tata kelola pembangunan pasar, hingga dampak korupsi yang dinilai menghambat perputaran ekonomi kerakyatan.
Hasan Basri SH, MH, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center (AMC) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pedagang Pasar Seluruh Indonesia menilai persoalan yang dihadapi pasar tradisional tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi nasional dan maraknya praktik korupsi yang menggerus perputaran uang di sektor riil.
“Dana yang seharusnya berputar di sektor riil untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan justru ditimbun secara ilegal. Kasus korupsi dan terpuruknya pasar tradisional merupakan persoalan yang saling berkaitan dalam konteks darurat korupsi,” kata Hasan Basri SH, MH, dalam keterangannya.
Menurutnya, penemuan uang tunai, emas batangan, hingga valuta asing yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disembunyikan di bunker-bunker pribadi menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga menarik modal keluar dari sistem perekonomian nasional.

Dijelaskan oleh Hasan Basri SH, MH, semakin banyak dana yang mengendap di luar sistem keuangan, semakin kecil pula likuiditas yang beredar di masyarakat. Kondisi ini secara tidak langsung berdampak terhadap menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk transaksi perdagangan di pasar tradisional.
Ditambahkan oleh Hasan Basri SH, MH, praktik mafia ekonomi yang merusak rantai distribusi kebutuhan pokok juga turut memperparah kondisi pedagang pasar. Peredaran beras oplosan, misalnya, kerap membuat pedagang pasar tradisional menjadi pihak yang disalahkan sehingga menurunkan tingkat kepercayaan konsumen.
Akibat menurunnya omzet penjualan, tidak sedikit pedagang yang memilih berjualan langsung ke lingkungan permukiman atau bahkan menutup kios mereka. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi keberlangsungan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Selain itu, Hasan Basri SH, MH, juga mengkritik program revitalisasi maupun pembangunan pasar baru di sejumlah daerah yang dinilai tidak tepat sasaran karena banyak berakhir terbengkalai dan sepi pengunjung. APPSI, lanjutnya, secara konsisten mendorong pemerintah agar lebih memprioritaskan revitalisasi fasilitas pasar yang sudah ada, menertibkan distribusi bahan pokok, serta memberikan kemudahan dalam pengelolaan operasional maupun perparkiran untuk mendukung keberlangsungan usaha para pedagang.
Dari sisi hukum, Hasan Basri SH, MH, menilai modus korupsi di Indonesia telah berkembang semakin terorganisasi. Jika sebelumnya hasil kejahatan lebih banyak disamarkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, maupun investasi properti, kini aparat penegak hukum mulai menemukan praktik penimbunan uang tunai, emas, hingga valuta asing dalam bunker-bunker rahasia.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dengan temuan uang tunai dan emas yang secara keseluruhan bernilai sekitar Rp476 miliar, termasuk sekitar 74 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Nilai kerugian negara dari tiga perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,46 triliun.

Selain itu, perkara yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi.
Menurut Hasan Basri, terungkapnya dua perkara besar tersebut seharusnya menjadi alarm nasional untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Persoalannya bukan hanya mengenai jumlah aset yang berhasil ditemukan, tetapi juga kemungkinan masih banyaknya aset hasil korupsi yang belum terungkap.
Hasan Basri SH, MH, juga mengemukakan ilustrasi hipotetis bahwa Indonesia memiliki sekitar 5,7 juta orang yang bekerja dalam penyelenggaraan negara. Apabila satu persen di antaranya terlibat korupsi dan masing-masing menyembunyikan Rp10 miliar hasil kejahatan, maka terdapat dana sekitar Rp570 triliun yang mengendap di luar sistem ekonomi nasional. Angka tersebut bahkan dapat mencapai Rp5.700 triliun apabila rata-rata dana yang disembunyikan mencapai Rp100 miliar per orang.
“Korupsi tidak hanya mengurangi kas negara, tetapi juga menghilangkan kesempatan ekonomi rakyat. Uang yang dikubur di bunker tidak menjadi kredit bagi dunia usaha, tidak menciptakan lapangan kerja, tidak menghasilkan penerimaan pajak, dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Hasan Basri SH, MH.
Diingatkan oleh Hasan Basri SH, MH, apabila sebagian aset hasil korupsi dikonversi ke dalam mata uang asing dan ditimbun dalam jumlah besar, hal tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah karena mengurangi pasokan devisa di dalam negeri.
Hasan Basri SH, MH, pun meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menegakkan hukum secara profesional dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara korupsi.
Di sisi politik pemerintahan, ia berharap Presiden Prabowo Subianto menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya, termasuk mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Tak hanya itu, Hasan Basri SH, MH, juga mendorong pemerintah bersama DPR untuk mengkaji penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap kejahatan luar biasa tersebut.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya koruptor yang dipenjara, tetapi juga dari kemampuan negara membongkar setiap bunker, menelusuri, menyita, dan mengembalikan seluruh aset hasil kejahatan kepada negara,” ujar Hasan Basri SH, MH.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan lagi sekadar kejahatan terhadap keuangan negara, melainkan telah berkembang menjadi ancaman terhadap pembangunan nasional, stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan masa depan Indonesia.
“Setiap rupiah yang disembunyikan di bunker adalah hak rakyat yang dirampas. Setiap batang emas yang dikubur adalah pembangunan yang tertunda. Setiap dolar hasil korupsi yang disembunyikan adalah devisa yang gagal memperkuat perekonomian nasional. Lebih baik hari ini negara menyiapkan peti mati bagi koruptor, daripada suatu saat nanti rakyat harus menyiapkan liang lahat bagi masa depan NKRI,” pungkas Hasan Basri SH, MH. (tim/red)

