Categories Hukum & Kriminal,

WNA Malaysia Jadi Tersangka Kasus Penyerobotan Tanah Sorong

IAWNews.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menetapkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa pertanahan yang dilaporkan Simon Maurits Soren. Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang berada di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.

Status tersangka Paulus George Hung tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026 yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota.

Dalam perkara tersebut, Paulus George Hung disangkakan melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.

Kasus ini mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat sipil, salah satunya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, mengapresiasi langkah penyidik Polresta Sorong Kota yang menetapkan Paulus George Hung sebagai tersangka.

Wilson Lalengke menilai proses hukum tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam sengketa pertanahan sekaligus melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

“Walaupun berjalan sangat lamban, tapi saya tetap ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras para petugas di Polresta Sorong,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Wilson Lalengke perkara tersebut tidak sederhana karena diduga melibatkan kepentingan bisnis dan jaringan pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia meminta proses hukum terhadap Paulus George Hung dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Jadi, hasil gelar perkara dan penetapan tersangka terhadap Paulus George Hung sudah tepat dan penting untuk didukung semua pihak demi menyelamatkan aset milik masyarakat adat di Papua,” kata Wilson Lalengke.

Selain itu Wilson Lalengke juga mendesak aparat penegak hukum mempertimbangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Paulus George Hung tetap berada dalam jangkauan proses hukum.

Menurut Wilson Lalengke, status Paulus George Hung sebagai WNA perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan, terutama berkaitan dengan potensi tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.

“Minimal yang bersangkutan ini dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Wilson Lalengke.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum dan pejabat negara tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan. Menurut Wilson Lalengke, penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

PPWI, lanjutnya, berkomitmen mengawal perkembangan perkara tersebut hingga tuntas. Perhatian terhadap kasus ini juga dikaitkan dengan persoalan perlindungan tanah masyarakat adat Papua yang selama ini menjadi isu sensitif dalam sengketa pertanahan.

Perkara di Sorong tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat, tetapi juga bersinggungan dengan persoalan hak atas tanah ulayat.

Wilson Lalengke menyerukan masyarakat Papua, khususnya di wilayah Sorong dan Papua Barat Daya, untuk tetap kritis dalam memperjuangkan hak atas tanah melalui jalur hukum.

“Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” tegas Wilson Lalengke.

Ia menilai sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan akses kekuasaan harus ditangani secara transparan. Negara, menurut dia, harus memastikan proses hukum tidak hanya memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga melindungi kelompok masyarakat yang berada dalam posisi rentan.

Dalam perspektif keadilan sosial, persoalan pertanahan juga menyentuh prinsip perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan. Ketika hak masyarakat atas tanah diduga terdesak oleh rekayasa administrasi atau kekuatan finansial, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi konflik kepemilikan, tetapi juga menyangkut keadilan.

Penetapan Paulus George Hung sebagai tersangka membuat perkara tersebut memasuki tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, status tersangka tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dugaan penyerobotan tanah maupun pemalsuan surat nantinya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Proses hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Langkah Polresta Sorong Kota tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam perkara pertanahan. Transparansi penyidikan, independensi aparat, serta perlindungan terhadap hak masyarakat menjadi faktor penting agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil.

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana pertanahan, status WNA yang ditetapkan sebagai tersangka, serta isu perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di Papua.

Penyelesaian perkara secara profesional dan berdasarkan hukum diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like