IAWNews.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menggunakan infrastruktur Lawful Interception Management System (LIMS) Polri terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses pengusutan perkara tersebut, muncul desakan agar kepolisian tidak hanya mengungkap keterlibatan oknum aparat, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya kekuatan ekonomi besar atau oligarki properti yang diduga berada di balik operasi penyadapan.
Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Astacita Merahputih Kerakyatan (AMC), Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H. Ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana hitam atau black funding yang disinyalir membiayai operasi spionase tersebut.
Menurut Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., pengungkapan kasus penyadapan tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap oknum aparat yang diduga terlibat. Kepolisian juga harus menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah, menyediakan pembiayaan, hingga mengambil manfaat dari dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut.
Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H. menilai, kemungkinan keterlibatan jaringan oligarki ekonomi perlu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik, terutama apabila terdapat indikasi hubungan antara penyalahgunaan kewenangan aparat, kepentingan bisnis properti, dan praktik mafia tanah.
“Saya mengenal dekat dan lama Bapak Prabowo Subianto. Saat beliau menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2008–2013, saya berada langsung di samping beliau sebagai Bendahara Umum. Kami berjuang bersama demi nasib rakyat kecil,” kata Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H.

Ditegaskan pula oleh Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., dorongan untuk mengawal pengusutan kasus tersebut juga dilandasi tanggung jawab moral dalam menjaga keselamatan kepala negara serta memastikan institusi negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
AMC menyoroti dugaan adanya jaringan berkekuatan ekonomi besar yang disebut-sebut mampu membangun pengaruh lintas lembaga negara. Jaringan tersebut disinyalir memiliki hubungan dengan berbagai kepentingan di lingkungan kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga lingkaran legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., meminta dugaan tersebut ditelusuri melalui penyelidikan berbasis bukti, termasuk pemeriksaan aliran transaksi keuangan, kepemilikan aset, hubungan bisnis, serta kemungkinan adanya pihak yang menjadi penyandang dana operasi penyadapan.
Menurut AMC, dugaan keterkaitan jaringan oligarki properti dengan praktik mafia tanah juga perlu mendapat perhatian. Pasalnya, persoalan perampasan hak atas tanah dan penguasaan sumber daya ekonomi dinilai tidak boleh dibiarkan apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan maupun perlindungan dari oknum aparat.
Dalam pandangan Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., apabila dugaan tersebut memiliki dasar bukti, pengusutannya harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat tanpa membedakan jabatan, kekuatan finansial, maupun kedekatan politik.
Desakan AMC muncul ketika Bareskrim Polri tengah menangani perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta penghapusan data elektronik dalam sistem LIMS.
Perkembangan penyidikan telah mengungkap penetapan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur resmi, termasuk nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan jejak aktivitas pada sistem LIMS.
Di tengah perkembangan tersebut, Kapolri Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin untuk mendalami berbagai informasi terkait perkara tersebut.
Bagi AMC, pengusutan perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus memastikan tidak ada kelompok berkekuatan ekonomi maupun politik yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., berharap penyidik mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keberadaan pemberi perintah, pemodal, dan pihak yang diduga menjadi pengguna akhir informasi hasil penyadapan.
Selain menyangkut keamanan kepala negara, kasus penyadapan ilegal tersebut dinilai memiliki dimensi lebih luas, yakni perlindungan privasi warga negara, pengawasan penggunaan teknologi intelijen, serta akuntabilitas institusi penegak hukum.
AMC menilai penyalahgunaan perangkat penyadapan milik negara, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan sebatas penindakan terhadap pelaksana teknis.
Pengusutan juga harus memastikan apakah terdapat kepentingan bisnis, politik, atau ekonomi yang berupaya memanfaatkan instrumen negara untuk mencapai tujuan tertentu.
Komitmen Presiden Prabowo yang menegaskan penegakan hukum tanpa pandang bulu turut menjadi perhatian dalam perkara ini. Pernyataan bahwa kedekatan dengan partai maupun kekuasaan tidak menjadi alasan untuk melindungi pihak yang melanggar hukum menjadi pesan penting mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kini, publik menanti transparansi proses penyidikan Bareskrim Polri. Desakan Astacita Merahputih Kerakyatan agar dugaan jaringan oligarki properti dan aliran black funding ditelusuri menjadi bagian dari tuntutan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.
Bagi AMC, pengungkapan aktor intelektual dan sumber pembiayaan merupakan bagian penting dalam memastikan supremasi hukum tidak tunduk pada kekuatan modal maupun kepentingan kelompok tertentu. (tim/red)

