Categories Rakyat Bicara

Hasan Basri: Buaya vs Buaya di Kasus ASABRI-Krakatau Steel

IAWNews.com – Direktur Eksekutif Astacita Merahputih Center (AMC), Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menyoroti dinamika penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang tengah diusut Polri. Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan situasi yang ia ibaratkan sebagai “buaya vs buaya” karena melibatkan dua institusi besar dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Drs. H. Hasan Basri, SH, MH usai menjadi narasumber dalam Podcast Menteng Bersuara Paradok Indonesia di Jakarta Pusat, Jumat (10/07/2026), menyusul penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu blackout, perkara ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Hasan Basri: Buaya vs Buaya di Kasus ASABRI-Krakatau Steel

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menilai seluruh barang bukti yang telah diamankan nantinya akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pemiliknya, asal-usul dana, hingga pola transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Menurut Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, proses penyidikan akan memperlihatkan bagaimana aliran uang berpindah tangan, baik melalui transaksi tunai, transfer maupun instrumen keuangan lainnya.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menduga uang dalam jumlah besar tersebut kemungkinan digunakan sebagai bentuk pemberian kepada pihak tertentu agar tidak terseret dalam perkara yang sedang diselidiki.

Hasan Basri: Buaya vs Buaya di Kasus ASABRI-Krakatau Steel

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, meyakini barang bukti tersebut akan memperkuat alat bukti dalam proses hukum sehingga memudahkan penyidik mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dari sisi hukum, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, mengapresiasi strategi penyidik yang lebih dahulu menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, pendekatan tersebut dapat membuka jalan untuk mengungkap pelaku utama tindak pidana korupsi.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH
Ia berpendapat bahwa penyidikan TPPU akan mengurai asal-usul aset, siapa yang menerima manfaat, hingga siapa yang diduga menjadi pelaku utama, pemberi suap maupun pihak yang menyimpan hasil kejahatan.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, juga meyakini penyidik telah mengantongi identitas calon tersangka dan hanya tinggal menunggu waktu sebelum diumumkan kepada publik.

Dalam perspektif politik, Hasan meminta agar proses penegakan hukum berjalan tanpa campur tangan kekuasaan ataupun kelompok berkepentingan.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal jalannya penyidikan sehingga proses hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan.

Hasan Basri: Buaya vs Buaya di Kasus ASABRI-Krakatau Steel
Menurut Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, perkara besar yang menjadi perhatian publik harus diselesaikan murni berdasarkan hukum tanpa adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, juga menilai pengungkapan dugaan korupsi yang melibatkan sektor strategis seperti PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel memiliki dampak terhadap kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.

Dikatakan oleh Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, bahwa penyelesaian perkara secara terbuka akan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, apabila proses hukum berjalan transparan, hal itu akan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi sekaligus memperkuat reformasi tata kelola BUMN.

Sebagai advokat, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, juga menyampaikan pandangannya agar Presiden mempertimbangkan langkah administratif berupa penonaktifan sementara pimpinan dua institusi yang disebutnya berkaitan dengan polemik tersebut.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar proses penyidikan berjalan independen dan tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan di tengah masyarakat.

Namun demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Hasan Basri: Buaya vs Buaya di Kasus ASABRI-Krakatau Steel

Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, juga menyebut perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski demikian, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like