Keluarga Francois Ajukan Pengaduan Maladministrasi Penyidikan

IAWNews..com – Pengacara sekaligus kuasa hukum Francois, Ali Supratono, menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dan administrasi dalam penanganan perkara kliennya oleh penyidik Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan. Ia mempertanyakan perbedaan lokasi penangkapan dengan tempat kejadian perkara (TKP) dalam dokumen resmi, tidak dicantumkannya nama Alexander Vanylmer Lumoindong dalam surat penahanan, serta pencatatan barang bukti yang menurutnya perlu diperiksa secara transparan.

Ali Supratono menyampaikan keberatan tersebut saat mendampingi pihak keluarga Francois dalam agenda klarifikasi atas pengaduan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Oktober 2026. Melalui pengaduan itu, pihak keluarga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur, pelanggaran etik, dan maladministrasi penyidikan diperiksa oleh institusi yang berwenang.

MenurutAli Supratono, persoalan yang diadukan bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Pihaknya mempertanyakan apakah dokumen resmi yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan telah mencerminkan kronologi peristiwa yang sebenarnya.

“Ini terkait cacat prosedur saat penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan yang lainnya. Kami meminta semua proses itu diperiksa, mulai dari bagaimana penangkapan dilakukan sampai bagaimana fakta-faktanya dituangkan dalam dokumen penyidikan,” ujar Ali Supratono.

Dijelaskan oleh Ali Supratono, berdasarkan keterangan pihak keluarga, Francois ditangkap petugas di rumahnya di kawasan Sektor 1 Gading Serpong pada 17 Oktober 2026. Namun, dalam dokumen kepolisian yang diterima keluarga, lokasi perkara disebut berada di Basement Apartemen Pacific Garden Square, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.

Keluarga Francois Ajukan Pengaduan Maladministrasi Penyidikan

“Francois ditangkap di rumahnya. Tetapi, dalam dokumen yang kami persoalkan, lokasi yang disebutkan justru di apartemen. Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada perbedaan antara peristiwa yang sebenarnya terjadi dan apa yang kemudian dicatat dalam dokumen resmi,” kata Ali Supratono.

Ia meminta penyidik menjelaskan dasar pencantuman lokasi tersebut, termasuk dengan mencocokkan surat perintah penangkapan, surat penahanan, laporan polisi, serta berita acara pemeriksaan.

Menurut Ali Supratono,, kejelasan tempat kejadian perkara menjadi penting karena berkaitan dengan kronologi penangkapan dan asal-usul barang bukti yang digunakan dalam penanganan perkara. “Kalau seseorang ditangkap di rumah, sementara dokumen merujuk pada lokasi lain, harus ada penjelasan yang terang. Kami ingin mengetahui bagaimana kronologi itu disusun dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.

Ali Supratono juga mempertanyakan prosedur yang dilakukan petugas saat mendatangi rumah Francois. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, petugas memasuki kamar ketika anggota keluarga, termasuk anak-anak kecil, masih berada di rumah.

Ia meminta agar tindakan tersebut diperiksa untuk memastikan apakah prosedur penangkapan dan penggeledahan, apabila dilakukan, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain lokasi penangkapan, Ali menyoroti tidak dicantumkannya nama Alexander Vanylmer Lumoindong, yang dikenal dengan panggilan Alex, dalam surat penahanan Francois.

Menurut informasi yang diterima pihak keluarga, Alex lebih dahulu diamankan di Apartemen Pacific Garden Square. Penangkapan tersebut kemudian disebut menjadi dasar pengembangan perkara yang melibatkan Francois.

Namun,Ali Supratono mengatakan, nama Alex tidak tercantum dalam surat penahanan yang diterima keluarga, meskipun lokasi apartemen dan barang bukti menjadi bagian dari persoalan yang mereka pertanyakan. “Dalam surat penahanan tidak dituliskan sama sekali mengenai Alexander V. Anylmer Lumoindong. Tidak ada keterangan sama sekali. Seakan-akan Alexander itu tidak ada,” ujarnya.

Ali Supratono menilai ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa secara mendalam untuk memastikan identitas pihak yang diamankan, kronologi penangkapan, serta hubungan masing-masing orang dengan barang bukti yang dimaksud. “Yang kami pertanyakan, mengapa nama Alexander tidak ada dalam surat penahanan? Kalau memang ada rangkaian peristiwa yang melibatkan Alexander dan kemudian dikembangkan kepada Francois, semuanya harus dijelaskan secara utuh. Jangan sampai kronologi yang satu tidak tercermin dalam dokumen yang lain,” katanya.

Ali Supratono menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, menurutnya, perbedaan yang dipersoalkan keluarga cukup mendasar sehingga membutuhkan klarifikasi resmi. “Kami meminta pemeriksaan berdasarkan dokumen dan fakta. Siapa ditangkap di mana, kapan penangkapan berlangsung, barang bukti ditemukan dari siapa, dan bagaimana keterkaitannya dengan Francois. Semua harus terang,” ujarnya.

Keluarga Francois Ajukan Pengaduan Maladministrasi Penyidikan

Ali Supratono juga mempertanyakan pencatatan barang bukti berupa dua bungkus barang yang menurut informasi awal dari petugas disebut sebagai Etomidate.

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga, barang tersebut disebut ditemukan ketika Alex diamankan di apartemen. Sementara itu, Francois disebut ditangkap di rumahnya.

Perbedaan kronologi itu, kata Ali Supratono, perlu ditelusuri untuk memastikan dasar pengaitan barang bukti dengan Francois.

“Kalau barang bukti disebut ditemukan di apartemen, sedangkan Francois ditangkap di rumah, kami ingin mengetahui bagaimana barang bukti tersebut kemudian dikaitkan dengan Francois. Dasarnya apa, keterangannya bagaimana, dan bagaimana semua itu dicatat dalam berita acara,” kata Ali Supratono.

Ia menekankan bahwa pemeriksaan harus mencakup asal-usul barang bukti, proses pengamanan, serta keterangan yang digunakan penyidik dalam mengembangkan perkara.

“Jangan hanya melihat satu dokumen secara terpisah. Semuanya harus dicocokkan, mulai dari laporan polisi, surat perintah penangkapan, berita acara, sampai surat penahanan. Dari situ bisa diperiksa apakah ada kesesuaian atau justru terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi,” ujar Ali Supratono.

Menurut Ali Supratono, kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap kliennya didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ali Supratono turut menyoroti informasi mengenai Alex yang disebut melarikan diri dari Polsek Kelapa Dua ketika menjalani pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan keterangan yang diterima pihak keluarga, Alex dikabarkan melarikan diri pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia disebut keluar melalui jendela ruang pemeriksaan dan melompati pagar.

Ali Supratono meminta aparat berwenang menelusuri kronologi kejadian tersebut, termasuk pengawasan terhadap tahanan dan pertanggungjawaban petugas yang bertugas saat peristiwa itu berlangsung.

“Bagaimana seorang tahanan bisa melarikan diri dari Polsek ketika proses BAP berlangsung? Ini harus diperiksa. Kapan tepatnya kejadian itu, bagaimana bisa terjadi, siapa yang bertugas, dan bagaimana pengawasannya,” tegas Ali Supratono.

Menurut Ali Supratono, informasi mengenai pelarian Alex harus diklarifikasi secara terbuka karena menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang dipersoalkan pihak keluarga. “Kami meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan menjadi tanda tanya. Kalau memang ada tahanan yang melarikan diri, harus ada pemeriksaan mengenai kronologi dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai persoalan itu justru membuat penanganan perkara lainnya menjadi tidak jelas,” katanya.

Ali Supratono kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti pendukung. Ia meminta agar aparat pengawas internal kepolisian menelusuri setiap persoalan secara objektif.

Persoalan administrasi lain yang disoroti Ali adalah pencantuman tanggal 24 Juni 2026 sebagai tanggal dimulainya penyidikan dalam dokumen yang diterima pihak keluarga. Sementara itu, Francois disebut baru ditangkap pada 17 Oktober 2026.

Ali Supratono meminta penjelasan mengenai dasar pencantuman tanggal tersebut dan bagaimana kronologi administrasi penyidikan disusun. “Kalau dalam dokumen tertulis penyidikan dimulai pada 24 Juni 2026, sedangkan penangkapan Francois terjadi pada 17 Oktober 2026, kami ingin mengetahui penjelasannya. Tanggal itu harus diperiksa, termasuk dasar administrasi dan rangkaian proses yang mendahuluinya,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan terhadap dokumen terkait untuk memastikan apakah terdapat kesalahan pencatatan atau persoalan lain yang memerlukan tindak lanjut.

Selain itu, pihak keluarga mempersoalkan penyerahan salinan surat penahanan yang menurut keterangan mereka baru diterima pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 19.22 WIB, meskipun dokumen tersebut telah diminta sebelumnya.

“Keluarga membutuhkan dokumen itu untuk mengetahui dasar penahanan. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa surat tersebut baru diterima setelah beberapa kali diminta. Kami berharap waktu penerbitan dan penyampaiannya diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Ali Supratono.

Menurutnya, keterbukaan dokumen merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak-hak hukum tersangka dan keluarga.

Melalui pengaduan yang ditujukan kepada Kapolri, pihak keluarga Francois meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan/atau Bareskrim Polri memeriksa jajaran penyidik Polsek Kelapa Dua yang menangani perkara tersebut.

Ali Supratono mengatakan, pemeriksaan yang diminta mencakup dugaan pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian fakta dalam dokumen, dugaan pelanggaran etik dan disiplin, serta kemungkinan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

“Kami meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti secara serius. Periksa dokumennya, periksa kronologinya, periksa pihak-pihak yang terlibat, dan jelaskan hasilnya. Kami ingin persoalan ini menjadi terang sehingga hak-hak hukum Francois tidak dirugikan,” ujar Ali Supratono.

Ia juga meminta agar keabsahan penangkapan dan penahanan ditelaah secara objektif, termasuk melalui pengawasan atau gelar perkara khusus apabila dinilai diperlukan oleh pihak berwenang.

Menurut Ali Supratono, prinsip pro justitia harus diwujudkan melalui proses hukum yang berlandaskan fakta, prosedur yang benar, serta pertanggungjawaban atas setiap tindakan aparat. “Bagi kami, yang paling penting adalah kejelasan fakta dan kepastian hukum. Kalau ada kesalahan administrasi, harus dijelaskan dan diperbaiki sesuai aturan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ali Supratono menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan upaya meminta pemeriksaan, bukan pengganti proses pembuktian. Karena itu, pihaknya berharap setiap dugaan diuji secara profesional dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Polsek Kelapa Dua maupun penyidik yang diadukan dalam bahan yang tersedia. Dengan demikian, dugaan maladministrasi, pengaburan fakta, dan pelanggaran etik yang disampaikan pihak keluarga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak keluarga berharap pemeriksaan yang transparan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi penangkapan, keabsahan dokumen penyidikan, asal-usul barang bukti, serta pemenuhan hak-hak hukum Francois.(manda)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like