IAWNews.com – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam retensi air di Simpang Bandara, Kota Palembang, menuai sorotan dari pihak kuasa hukum saksi MS. Advokat Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan pemeriksaan yang dilakukan dalam perkara tersebut.
Pada tanggal 4 Maret 2026, saksi MS bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan untuk memenuhi panggilan saksi dalam agenda audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait proyek kolam retensi di Simpang Bandara Palembang.
Namun menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, surat panggilan yang diterima kliennya memunculkan tanda tanya. Dalam dokumen tersebut disebutkan agenda “Pemeriksaan Saksi ke-1”, padahal MS sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang sama.
“Faktanya ini pemeriksaan saksi ke-2, karena klien kami pernah diperiksa sebelumnya pada tahap penyidikan. Anehnya, panggilan sebelumnya justru menyebutkan ‘pemeriksaan saksi ke-2’. Jadi ada inkonsistensi administrasi yang perlu dijelaskan,” kata Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA.

Menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, perbedaan penomoran tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses penyidikan justru diawali dengan audit terlebih dahulu sebelum pendalaman keterangan saksi mengenai kronologi perkara.
Kejanggalan lain juga muncul terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan telah terjadi “total loss” atau kerugian total terhadap keuangan negara dalam proyek tersebut. Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, menyatakan pihaknya sempat mengonfirmasi langsung kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menangani perkara tersebut. Hasilnya, auditor menyampaikan bahwa informasi yang beredar di media tidak sepenuhnya tepat.
“Auditor BPKP mengatakan apa yang ditulis di media tidak benar. Bisa jadi yang dimaksud hanya metode perhitungan total loss, karena ada juga metode net loss,” ujar Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA.
Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan dugaan adanya konferensi pers terkait perkara tersebut yang disebut-sebut dilakukan oleh personel BPKP di kantor perwakilan Sumatera Selatan.
Diungkapkan oleh Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, bahwa sebelumnya tim kuasa hukum telah meminta klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari keterangan yang diperoleh, informasi terkait perhitungan kerugian negara dalam suatu perkara yang masih berjalan termasuk kategori informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dipublikasikan ke publik. “Informasi itu hanya untuk kepentingan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Belakangan, kuasa hukum juga menerima surat jawaban dari BPKP Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa informasi mengenai audit investigasi kerugian keuangan negara dalam perkara kolam retensi tersebut bersifat terbatas.
Atas dasar itu, Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA menilai pernyataan yang menyebutkan sudah adanya “total loss” kerugian negara patut dipertanyakan sumbernya. “Bagaimana bisa sudah ada total loss, sementara audit perhitungan baru akan dilakukan? Nilai total itu diperoleh setelah proses perhitungan selesai,” ungkapnya.
Dalam proses audit yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026, pihak kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk menolak memberikan keterangan dengan mendasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 143 huruf g.
Menurut Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai proses penanganan perkara perlu dilakukan secara lebih transparan dan sesuai prosedur hukum acara. “Perkara ini terlalu dipaksakan dan pelaksanaan hukum acaranya harus transparan,” tegasnya.
Selain itu, pihak MS juga telah melaporkan beberapa narasumber pemberitaan media online yang menyebutkan adanya total loss kerugian negara kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan karena pernyataan tersebut dinilai merugikan kliennya yang hingga kini masih berstatus saksi.
Dengan munculnya surat klarifikasi dari BPKP Sumatera Selatan, Okky Rachmadi S., SH, CIB, CBLC, ERMAP, CLA, menyebut polemik kini beralih kepada pihak yang sebelumnya mengklaim telah ada kerugian negara sebelum audit resmi selesai dilakukan. (tim/red)

