IAWNews.com – Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center (AMC) sekaligus Ketua Umum Indonesia Accountability Watch (IAW), Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, mempertanyakan keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung RI.
Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menilai langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi mengenai proses penegakan hukum. Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum harus ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tiga perkara besar yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT ASABRI, serta dugaan korupsi di Krakatau Steel yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga melimpahkan berkas tersangka berinisial DR dari pihak swasta yang menjadi rekanan dalam perkara pengadaan batu bara,” kata Drs. H. Hasan Basri, SH, MH.
Sebagai praktisi hukum, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, berpendapat mekanisme pelimpahan penyidikan dari penyidik kepolisian kepada penyidik Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP mengatur bahwa penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan dengan petunjuk (P-19), sementara proses penyidikan tetap menjadi tanggung jawab penyidik yang menangani perkara sejak awal.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, merujuk pada ketentuan Pasal 58 dan Pasal 68 KUHAP yang mengatur hubungan koordinatif antara penyidik dan penuntut umum. Dalam pandangannya, apabila terdapat hambatan dalam penyidikan, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pelimpahan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, juga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila penyidik baru memiliki penilaian berbeda mengenai kecukupan alat bukti yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kalau penyidik baru berpendapat alat buktinya belum cukup, bagaimana dengan status tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan? Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Drs. H. Hasan Basri, SH, MH.
Selain itu, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menyoroti informasi yang diperolehnya terkait proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, apabila benar yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kondisi tersebut berpotensi menjadi objek gugatan praperadilan. “Apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai saksi lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka, hal itu berpotensi menjadi celah praperadilan. Tentunya hal tersebut dapat menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum selanjutnya,” jelasnya.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, juga menyayangkan pelimpahan perkara yang dinilainya dilakukan sebelum seluruh tahapan penyidikan diselesaikan. Menurutnya, penyidik seharusnya menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi, melengkapi alat bukti, menyelesaikan audit kerugian negara, hingga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan indikasi yang memadai.
Lebih jauh, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menegaskan bahwa transparansi dalam penanganan perkara korupsi bernilai besar sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Ia berharap seluruh proses dilakukan secara akuntabel, profesional, dan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun polemik di tengah masyarakat.
Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, juga mendorong agar seluruh aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kepastian hukum, independensi, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. (tim/red)

