Categories Rakyat Bicara

Konfercab PCNU Jakarta Pusat Diprotes, Legalitas Dipersoalkan

IAWNews.com – Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat menuai protes dari sejumlah pimpinan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU. Forum permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang tersebut dipersoalkan karena dinilai mengandung sejumlah pelanggaran prosedur organisasi yang berpotensi memengaruhi keabsahan hasil konferensi.

Sejumlah pengurus MWC NU Jakarta Pusat secara resmi menyampaikan pernyataan sikap bersama sebagai bentuk keberatan atas penyelenggaraan Konfercab. Mereka menilai proses persidangan tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama serta Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang menjadi landasan hukum organisasi.

Pernyataan sikap tersebut didukung oleh Ketua MWC NU Tanah Abang Ust. Alit, Ketua MWC NU Cempaka Putih Ust. Masrukhin, Rais MWC NU Kemayoran KH. Thoyib, Rais MWC NU Gambir Achmad Chebe, Katib MWC NU Senen Haikaludin, dan Ketua MWC NU Sawah Besar A. Ikhsan.

Menurut Ust. Alit, Konfercab berlangsung dengan kesan dipaksakan dan dinilai tidak memberikan ruang yang memadai bagi mekanisme musyawarah yang independen. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan organisasi merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah Nahdlatul Ulama.

“NU besar karena ketaatan pada AD/ART, bermartabat karena kejujuran, dan kuat karena musyawarah. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU,” demikian bunyi pernyataan resmi para peserta yang disampaikan pada Senin (29/6/2026).

Dalam pernyataan tersebut, para pimpinan MWC mengungkapkan sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan aspek legalitas penyelenggaraan Konfercab. Salah satunya ialah tetap diikutsertakannya beberapa MWC yang masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusannya disebut telah berakhir tanpa adanya SK perpanjangan yang sah sebagai dasar hukum keikutsertaan.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan legalitas mandat peserta. Berdasarkan Peraturan Perkumpulan, surat mandat kepesertaan seharusnya ditandatangani oleh empat unsur kepengurusan, yakni Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris. Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak diterapkan secara konsisten selama proses registrasi peserta.

Keberatan juga diarahkan pada proses pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Para pengurus MWC menyebut terdapat dugaan maladministrasi karena dokumen pencalonan hingga penetapan AHWA disebut tidak ditandatangani oleh Rais dan Katib sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan organisasi.

Tidak hanya menyoroti aspek administratif dan legalitas hukum organisasi, mereka juga mengkritik jalannya persidangan yang dipimpin oleh Caretaker KH. Miftah Faqih. Sejumlah peserta mengaku mengalami pembatasan hak berbicara ketika menyampaikan interupsi serta merasakan adanya tekanan selama forum berlangsung.

Atas berbagai persoalan tersebut, para pimpinan MWC NU Jakarta Pusat meminta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) maupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Konfercab.

Mereka berharap evaluasi dilakukan secara objektif agar setiap keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum organisasi yang kuat, sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan, sekaligus menjaga prinsip keadilan, transparansi, serta persatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Menurut para pengurus MWC, penyelesaian persoalan ini menjadi penting agar setiap proses regenerasi kepemimpinan di tubuh organisasi tetap berlandaskan tata kelola yang baik, menghormati aturan organisasi, dan mempertahankan kepercayaan warga nahdliyin terhadap mekanisme demokrasi internal NU. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like