IAWNews.com – Gerakan Moral Penyelamat Anggaran Rakyat (GAMPAR) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak pada Senin (29/06/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat pengawas dan penegak hukum agar mempercepat penanganan dugaan penyimpangan dalam proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kabupaten Lebak.
Koalisi yang dipimpin Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) Nusantara, Yudistira, bersama Ketua Abdi Gema Perak (AGP), Marpausi, memperkirakan sekitar 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat akan mengikuti aksi damai tersebut.
Menurut Yudistira, demonstrasi yang dilakukan bukan sekadar penyampaian aspirasi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Aksi ini kami pastikan murni aspirasi masyarakat. Tidak ada kepentingan lain selain mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” kata Yudistira kepada wartawan, Minggu (28/06/2026).
GAMPAR mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Lebak yang telah menangani sejumlah perkara terkait pengelolaan dana bergulir eks PNPM dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus berbeda sejak 2019 hingga 2026. Namun demikian, mereka menilai masih terdapat pertanyaan publik mengenai perkembangan penanganan dugaan persoalan pada UPK-UPK lainnya.
Yudistira menyebut sedikitnya masih terdapat 24 UPK yang menurut mereka perlu mendapat perhatian apabila ditemukan pola persoalan yang serupa.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana dengan 24 UPK lainnya di Kabupaten Lebak? Jika pola pengelolaan dan dugaan maladministrasinya relatif sama, tentu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penanganannya,” katanya.
Ditegaskan oleh Yudistira, bahwa berbagai informasi dan temuan masyarakat seharusnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan alat bukti yang memadai.
Sementara itu, Ketua AGP Marpausi menilai polemik transformasi UPK menjadi BUMDesma juga perlu dikaji dari aspek pembinaan dan pengawasan yang dilakukan instansi terkait selama proses perubahan kelembagaan berlangsung.
Menurut Marpausi, apabila ditemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut patut dimintai keterangan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya memang bukan ahli hukum, tetapi dari yang kami pelajari, apabila terdapat aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, tentu perlu ditelusuri bagaimana proses pengawasannya berjalan. Itu yang ingin kami dorong agar dibuka secara terang kepada publik,” ujar Marpausi.
Ditambahkan oleh Marpausi, aksi damai tersebut juga bertujuan meminta kepastian hukum atas berbagai laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada instansi berwenang.
Diingatkan oleh Marpausi agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. “Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum berjalan tidak sama untuk semua orang. Kami meminta setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional, mulai dari pelaku di lapangan hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Dorong Transparansi Penanganan Perkara
Selain mendesak percepatan penanganan dugaan kasus, GAMPAR juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas daerah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Koalisi tersebut menilai keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat dan aset publik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, serta Kejaksaan Negeri Lebak terkait berbagai tuntutan dan pernyataan yang disampaikan GAMPAR. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. (tim/red)

