IAWNews.com – Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus untuk barang dan jasa kategori mewah. Sementara itu, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen, seperti yang berlaku sejak tahun 2022.
Disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto keputusan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah bernilai sangat tinggi yang melampaui kategori kelas menengah.
“Barang mewah seperti jet pribadi, yacht, dan rumah mewah adalah barang yang digunakan oleh masyarakat papan atas. Untuk itu, tarif PPN dinaikkan sebagai bentuk keadilan fiscal”, kata Presiden Prabowo Subianto.
Dipastikan pula oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen. “Kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, hingga angkutan umum, tetap bebas PPN untuk melindungi masyarakat luas”, tambahnya.
Kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai dengan undang-undang tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan bertahap ini dirancang untuk mengurangi dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi”, tegas Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat, termasuk :
- Bantuan beras 10 kilogram per bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA.
- Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
- Bebas PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dan memberikan dukungan langsung kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat terus menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong keadilan fiskal di tengah masyarakat. (gono)