IAWNews.com – Penanganan kasus kerusakan bangunan secara sistematis dan dugaan konspirasi di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah pelapor, Moh Soleh, mengungkapkan keluhannya atas lambannya perkembangan kasus tersebut. Soleh melaporkan ketidakpuasannya terhadap profesionalitas Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Moh Soleh menuturkan, respon cepat Kejari memberikan harapan baru dalam penyelesaian kasus yang melibatkan dua tersangka, Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E. Kejari segera mengirimkan Surat P17 dengan nomor B/418/M.5.43/Eoh.1/01/2025 kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk meminta perkembangan hasil penyidikan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sejak 2 September 2024.
“Alhamdulillah, tak berapa lama setelah saya mengadu, pihak Kejari langsung mengirimkan Surat P17 kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak”, ujar Moh Soleh kepada media, Senin (27/01/2025).
Dalam keterangannya, Moh Soleh mengkritik lambatnya penanganan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan menduga adanya intervensi dari oknum yang memperlambat proses penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa pembangunan empat lantai yang dilakukan oleh Sudarmanto dan Dian Kuswinanti telah menyebabkan kerusakan serius pada rumahnya.
“Proses ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada perkembangan berarti. Patut diduga ada campur tangan oknum di atas petugas penyidik”, tegas Moh Soleh.
Selain itu Moh Soleh juga menyebut, bangunan yang didirikan oleh terlapor tidak memenuhi standar dan dilakukan tanpa data, perizinan, atau kajian teknis yang memadai. Bukti dari ahli bangunan menunjukkan bahwa kerusakan rumahnya diakibatkan oleh pembangunan tersebut.
Surat P17 dari Kejari tidak hanya dikirimkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tetapi juga ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim. Surat ini memuat permintaan laporan perkembangan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 46 UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Pasal 200 KUHP.
Kejari menegaskan pentingnya percepatan penanganan kasus ini untuk memastikan keadilan bagi para pihak yang dirugikan.
Tragisnya, Moh Soleh mengungkapkan bahwa ada korban lain yang mengalami kerusakan rumah lebih parah hingga menyebabkan penghuni meninggal dunia. Namun, korban tersebut tidak melaporkan kasusnya dan memilih untuk menjual rumahnya.
Moh Soleh berharap adanya intervensi dari Kejari dapat mempercepat penyelesaian kasus ini. Ia juga menyerukan pentingnya profesionalitas dan transparansi dalam penanganan hukum.
“Respon cepat Kejari memberikan secercah harapan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membongkar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkas Moh Soleh.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang transparan dan profesional demi memastikan keadilan bagi semua pihak. (tim/red)