Categories Nasional

Universitas Jayabaya Bahas Hukum Pemerintahan Digital

IAWNews.com — Universitas Jayabaya kembali menegaskan perannya dalam pengembangan ilmu hukum melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026. Forum akademik berskala internasional ini menyoroti isu strategis penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, seiring pesatnya transformasi teknologi dalam tata kelola pemerintahan.

Seminar internasional tersebut mengangkat tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” dan diselenggarakan oleh Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya. Kegiatan ini berada di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum.

Forum ini menghadirkan pemangku kepentingan, akademisi, dan praktisi hukum dari dalam dan luar negeri sebagai upaya memperkaya perspektif akademik dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir sebagai Keynote Speaker. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa digitalisasi pemerintahan harus diimbangi dengan sistem hukum yang adaptif, transparan, dan akuntabel.

Universitas Jayabaya Bahas Hukum Pemerintahan Digital

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dalam administrasi pemerintahan tidak hanya menghadirkan efisiensi layanan publik, tetapi juga memunculkan kompleksitas baru dalam pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum RI dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya, M.H.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan kebijakan hukum berbasis kajian ilmiah.

International Law Seminar 2026 juga menghadirkan diskusi internasional dengan narasumber dari Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Para narasumber membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai negara.

Diskusi tersebut dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., M.C.L., Ph.D., Rektor Universitas Internasional Batam, yang menekankan pentingnya dialog lintas negara dalam merumuskan kebijakan hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi global.

Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, M.H., F.I.C.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini diharapkan dapat menghasilkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum nasional.

Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, menegaskan komitmen Universitas Jayabaya sebagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul untuk menjadikan kegiatan akademik internasional sebagai bagian dari budaya kampus.

Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, Universitas Jayabaya berharap dapat mendorong lahirnya pemikiran dan rekomendasi akademik yang relevan bagi pembaruan hukum administrasi negara, sekaligus memperkuat prinsip good governance dalam tata kelola pemerintahan digital. (sty/huj)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like