Categories Hukum & Kriminal,

Hasan Basri Tagih Eksekusi Putusan Inkracht Sengketa Tanah

IAWNews.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Budi Suyono, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Jakarta Timur, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa pertanahan di kawasan Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, menyusul terbitnya Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 3350/Pen.Eks/PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang telah diputus melalui serangkaian proses peradilan.

Hasan Basri Tagih Eksekusi Putusan Inkracht Sengketa Tanah

Menurut Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, kedatangannya ke Kanwil BPN DKI Jakarta bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah memenangkan pihak ahli waris Budi Suyono dalam seluruh tahapan hukum.

Di Kanwil BPN DKI Jakarta, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH diterima oleh staf bagian sengketa bernama Abidin. Dalam pertemuan tersebut, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya karena pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya diharapkan dapat dilakukan pada hari itu ternyata belum terealisasi.

Abidin menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi memang telah diagendakan, namun sejumlah pimpinan yang berwenang sedang menjalankan agenda lain sehingga pelaksanaannya ditunda hingga pekan berikutnya.

Hasan Basri Tagih Eksekusi Putusan Inkracht Sengketa Tanah

“Informasi yang kami terima, eksekusi memang direncanakan dilaksanakan hari ini. Namun karena para pimpinan sedang memiliki agenda lain, pelaksanaannya diundur pada minggu depan,” ujar Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, mengutip penjelasan yang diterimanya dari pihak Kanwil BPN.

Tidak puas hanya dengan memperoleh penjelasan tersebut, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, kemudian melanjutkan kunjungannya ke Kementerian ATR/BPN RI untuk meminta kejelasan mengenai pelaksanaan putusan. Namun pejabat yang hendak ditemui disebut tidak berada di tempat sehingga dirinya hanya dapat berkomunikasi dengan sejumlah staf.

Selanjutnya, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Timur guna mempertanyakan komitmen pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, memaparkan kronologi sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Perkara tersebut bermula dari tanah milik almarhum Budi Suyono, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 60/Rawa Terate seluas 9.130 meter persegi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Hasan Basri Tagih Eksekusi Putusan Inkracht Sengketa Tanah

Menurut Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, pada saat proses pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan properti, terdapat bidang tanah milik Budi Suyono yang belum memperoleh pembayaran atau pembebasan hak. Namun di sisi lain, sertifikat hak milik tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Berdasarkan surat Kantor Pertanahan Jakarta Timur Nomor 270/8.31.75/II/2018 tanggal 5 Februari 2018, SHM Nomor 60/Rawa Terate kemudian tidak lagi diakui keberadaannya. Setelah itu diterbitkan dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Citra Abadi Mandiri, yakni:
– SHGB Nomor 747/Rawa Terate seluas 4.390 meter persegi;
– SHGB Nomor 755/Rawa Terate seluas 4.740 meter persegi.

Merasa haknya dirugikan, Budi Suyono melalui kuasa hukumnya Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan PT Citra Abadi Mandiri sebagai pihak terkait.

Dijelaskan oleh Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, bahwa gugatan yang diajukan pihaknya memperoleh kemenangan secara beruntun di seluruh tingkat peradilan.

Pada tingkat pertama, melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 107/G/2018/PTUN-JKT tanggal 3 Oktober 2018, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan mewajibkan tergugat mencabut serta membatalkan SHGB Nomor 747 dan SHGB Nomor 755 atas nama PT Citra Abadi Mandiri.

Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 314/B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 21 Januari 2019, yang menguatkan seluruh amar putusan PTUN Jakarta.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 284 K/TUN/2019 tanggal 10 Juli 2019, permohonan kasasi ditolak.
Tidak berhenti sampai di sana, pihak yang kalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pertama. Namun Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 171 PK/TUN/2020 tanggal 26 November 2020.

Hasan Basri Tagih Eksekusi Putusan Inkracht Sengketa Tanah

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menyebut bahwa upaya hukum luar biasa kembali dilakukan melalui PK kedua. Namun hasilnya tetap sama, yakni penolakan terhadap permohonan peninjauan kembali.

Dengan demikian, seluruh putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tetap menguatkan kedudukan hukum ahli waris Budi Suyono sebagai pihak yang memenangkan perkara.

Perkembangan penting berikutnya terjadi setelah terbit Penetapan Nomor 3350/Pen.Eks/2025/PTUN.JKT tanggal 16 Oktober 2025.

Dalam penetapan tersebut disebutkan bahwa SHGB Nomor 755/Rawa Terate seluas 4.740 meter persegi atas nama PT Citra Abadi Mandiri tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak 16 Oktober 2025.

Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, menilai penetapan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi instansi pertanahan untuk segera melaksanakan proses administrasi maupun eksekusi sesuai amar putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Seluruh proses hukum sudah ditempuh dan seluruh putusan memenangkan penggugat. Karena itu kami meminta agar pelaksanaan eksekusi dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Drs. H. Hasan Basri, SH, MH.

Setelah melewati proses hukum panjang mulai dari PTUN, banding, kasasi, hingga dua kali peninjauan kembali, pihak ahli waris almarhum Budi Suyono kini menunggu realisasi pelaksanaan eksekusi oleh instansi terkait.

Ditegaskan oleh Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, bahwa kedatangannya ke sejumlah kantor pertanahan dan kementerian merupakan bentuk upaya untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi ahli waris yang telah memenangkan sengketa tersebut di seluruh jenjang peradilan. (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like