Categories Hukum & Kriminal,

Aliansi Aktivis Anak Bangsa Kecam Skandal Pencurian Data Pribadi oleh Provider Seluler

IAWNews.com – Aliansi Aktivis Anak Bangsa mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan skandal pencurian dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh oknum provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) serta reseller kartu perdana. Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) diduga dikumpulkan secara ilegal dan digunakan untuk registrasi kartu SIM yang kemudian diperjualbelikan tanpa registrasi ulang.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Aliansi menyatakan bahwa praktik ini merupakan kejahatan siber serius yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Aliansi menilai bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah gagal total dalam melindungi data pribadi rakyat. Sistem registrasi kartu SIM berbasis SMS Gateway (4444) dinilai terlalu lemah dan memberikan celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mencuri serta menyalahgunakan data masyarakat.

“Kebocoran data ini menunjukkan bahwa negara tidak serius melindungi privasi rakyatnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional”, tegas salah satu perwakilan Aliansi.

Lebih jauh, Aliansi menyoroti bahwa praktik penyalahgunaan data ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir. Mereka mendesak pemerintah untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret sebelum kasus ini semakin meluas.

“Apakah negara secara tidak langsung melindungi mafia data pribadi? Jika pemerintah tidak segera bertindak, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem keamanan data negara!”, ujar seorang aktivis dengan nada geram.

Aliansi Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi melanggar berbagai undang-undang, di antaranya:

UU No. 27 Tahun 2022 tentangmu Perlindungan Data Pribadi
→ Sanksi: 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi yang menyalahgunakan data pribadi tanpa izin.

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
→ Sanksi: 6 tahun penjara dan denda Rp 75 juta bagi yang memalsukan atau menyalahgunakan data kependudukan.

UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008, revisi UU No. 19 Tahun 2016)
→ Sanksi: 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta bagi yang mengakses sistem elektronik orang lain secara ilegal.

Sebagai langkah nyata, Aliansi mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Usut Tuntas dan Audit Provider Seluler
    Aparat penegak hukum diminta segera menginvestigasi, mengaudit, dan menindak tegas provider seluler serta reseller yang terlibat dalam skandal ini.
  2. Tangkap dan Adili Pelaku
    Siapa pun yang terbukti terlibat harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Paksa Pemerintah Bertanggung Jawab
    Sistem registrasi kartu SIM harus diperbaiki agar lebih aman dan tidak rentan terhadap pencurian data pribadi.
  4. Transparansi Data Publik
    Kominfo wajib membuka data penyebab kebocoran ini kepada publik serta menjelaskan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Aliansi menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, kami akan turun ke jalan dan menempuh jalur hukum! Kami siap melawan mafia data pribadi yang semakin merajalela!”, kata salah satu aktivis dengan lantang.

KAMI SIAP MELAWAN!
KAMI TIDAK AKAN DIAM!
HENTIKAN KEJAHATAN DATA PRIBADI SEKARANG JUGA!

(tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like