Categories Hukum & Kriminal,

Ketua DPN PPWI Tuding Polres Jakpus Lakukan Kebohongan Publik dalam Kasus Ibu Rina

IAWNews.com – Penanganan kasus penahanan seorang ibu bernama Rina bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat menuai sorotan tajam dari kalangan pers dan pegiat hukum. Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, menuduh kepolisian melakukan kebohongan publik dan mempermainkan keadilan dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Rabu, 06 Agustus 2025, Wilson Lalengke menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pihak kepolisian mengenai pemulangan bayi Rina pada pukul 22.00 WIB, Jumat, 01 Agustus 2025, bertolak belakang dengan bukti foto yang ia terima langsung dari Ibu Rina.

“Saya minta Bu Rina kirimkan foto selfie bersama anaknya sebagai bukti. Dan benar saja, saya terima foto itu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Sabtu, 02 Agustus 2025. Artinya, bayi itu masih berada di dalam tahanan saat polisi menyebut telah dipulangkan”, kata Wilson Lalengke.

Selain itu, Wilson Lalengke juga menyoroti adanya dugaan rekayasa visual oleh pihak kepolisian. Ia menunjukkan perbedaan pakaian bayi dalam foto kejadian yang beredar dengan foto yang dirilis oleh Polres Jakpus.

“Bayi yang sebenarnya mengenakan kaos merah. Tapi di foto resmi polisi, bajunya berubah jadi kaos hijau. Ini jelas-jelas rekayasa yang dilakukan setelah kejadian untuk menciptakan kesan seolah anak dan ibunya diperlakukan secara manusiawi”, tegas Wilson Lalengke.

Selain itu Wilson Lalengke juga mempertanyakan dasar hukum dari penahanan terhadap Ibu Rina. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata karena menyangkut utang-piutang.

“Kalau memang belum lunas, tinggal gugat secara perdata. Bu Rina sudah mencicil Rp80 juta dari total utang Rp110 juta. Tidak adil jika langsung dipidana. Polisi seperti berpihak dalam konflik sipil”, ungkap alumni Lemhannas RI itu.

Wilson Lalengke menyebut bahwa Ibu Rina telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena masih menyusui, namun ditolak polisi dengan alasan yang ia nilai tidak masuk akal.

“Alasan seperti potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti itu tidak relevan bagi seorang ibu menyusui. Polisi seharusnya mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keadilan restoratif”, jelas Wilson Lalengke.

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke juga menyebut bahwa kasus ini diduga memiliki muatan politis dan kepentingan finansial. Ia mengungkapkan bahwa pelapor kasus ini adalah Abner Semu, mantan klien Ibu Rina yang gagal mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Deiyai dalam Pilkada 2024.

“Kasus ini menyangkut uang Rp420 juta, bukan sekadar hukum tapi sudah mengarah ke perburuan nilai. Apalagi sebelumnya juga ada kasus serupa di Polres Jakpus dengan nilai Rp1,7 miliar yang kemudian berujung damai”, imbuh Wilson Lalengke.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke menyampaikan kritik keras terhadap integritas aparat penegak hukum.

“Maaf, saat ini hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia”, ucap Wilson Lalengke.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan Wilson Lalengke. Sebelumnya, Polres telah merilis klarifikasi melalui media IAWNews terkait foto viral yang memperlihatkan Rina bersama bayinya di ruang Mapolres.

Baca juga:
Polres Jakpus Klarifikasi Foto Viral Ibu Bawa Bayi
(https://iawnews.com/polres-jakarta-pusat-klarifikasi-foto-viral-tersangka-bawa-bayi-ungkap-modus-penipuan-rp420-juta/). (tim/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like